News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gelapkan Dana Nasabah Sebesar Rp 7,1 Miliar, Polda Jambi Amankan Mantan Karyawati Bank 9 Jambi

Gelapkan Dana Nasabah Sebesar Rp 7,1 Miliar, Polda Jambi Amankan Mantan Karyawati Bank 9 Jambi

                                                   Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia S.IK MH saat                                                                                                                                konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin siang (02/06/2025) terkait penggelapan dana nasabah Bank 9 Jambi Cabang                                                    Kerinci











 

KOTA JAMBI – Tim Subdit Perbankan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan dengan cara menggelapkan dana puluhan rekening nasabah Bank 9 Jambi Cabang Kerinci yang beralamat di Jalan Raya Desa Dusun Baru, Siulak, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Tindak pidana perbankan tersebut dilakukan oleh oknum karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Demikian diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia S.IK MH yang kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin siang (02/06/2025). Taufik Nurmadia menyebutkan, RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa izin. ‘’Laporan Polisi yang menjadi dasar penyelidikan ini tercatat dengan nomor : LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tanggal 18 Maret 2025, ‘’ucapnya.

Dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia S.IK MH pengungkapan kasus tindak pidana perbankan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi, bulan Oktober 2024, penyidik Subdit II (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat laporan masyarakat terkait adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pegawai atau karyawati Bank 9 Jambi Cabang Kerinci yang bertugas di bagian Analis Kredit.

Mengetahui hal itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait permasalahan itu. Dan tak lama proses penyelidikan berlangsung/berjalan, Penasehat hukum Bank 9 Jambi menelepon penyidik dengan memberitahukan permasalahan yang sama bahwa di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci telah terjadi fraud yang dilakukan oleh salah seorang pegawai atau karyawati yang bertugas di bagian Analis Kredit yang akhirnya Kantor Pusat Bank 9 Jambi melalui penasehat hukum eksternalnya membuat laporan atau pengaduan mengenai permasalahan itu ke Polda Jambi. Sehingga sampai penyidik menemukan adanya delik atau perbuatan atau peristiwa pidana dugaan tindak pidana perbankan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2021, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Dalam kasus ini, ujar Taufik lagi, penyidik telah melakukan pemeriksaan mulai dari melakukan pemeriksaan saksi, mulai dari internal Bank 9 Jambi, para nasabah, saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ‘’Kita sudah memeriksa sebanyak 27 saksi, baik yang berasal dari Bank 9 Jambi Pusat dan Cabang Kerinci, para nasabah uangnya yang diambil dan saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, ‘’ungkapnya.

Disebutkan, berdasarkan kronologis melakukan penarikan seolah-olah diminta bantuan nasabah yang punya rekening. Dari kejadian ini ada 25 yang menjadi korban, baik perorangan yang mempunyai tiga rekening, Yayasan Baitul Husna Kerinci dan 24 rekening orang yang minjam dana di di bank tersebut. ‘’Dari sekian ini ditarik kerugian mencapai Rp,7,1 miliar, ‘’sebutnya.

Taufik juga menyebutkan, tersangka melakukan penarikan dana nasabah itu telah berlangsung selama satu tahun, yakni dari bulan September 2023 – Oktober 2024, dananya nasabah yang ditarik ada yang Rp 1 miliar, dan ada juga yang Rp 400 juta. ‘’Dari hasil analisis terhadap rekening yang bersangkutan kebanyakan untuk judi online, ‘’sebutnya.

Ditambahkan Taufik Nurmadia, dari keterangan tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk main judi online. Penyidik juga akan terus melakukan pendalaman dan menelusuri kemana saja uang tersebut digunakan oleh tersangka. ''Penyidik sudah buka rekening bank tersangka dan uangnya hanya tinggal Rp 40.000,''tutup AKBP Taufik Nurmadia. (yasminsimamora) 

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar