News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polri

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Anggota Polri






KOTA JAMBI - Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polresta Jambi dan Polsekta Telanai Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan anggota Polri bernama Aipda Hendra Marta (42) di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Selasa (20/05/2025). 

Motifnya pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati, karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan pada Konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/05/2025) menyatakan atasnama Polda Jambi sekali lagi turut berempati berduka cita atas meninggalnya anggota Polri karena kasus pembunuhan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Mustaqim, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, dan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung

Dijelaskan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, kronologisnya pada Senin sekitar pukul 13.00 wib, seorang pengantar paket itu mendatangi tempat kejadian perkara dan memanggil orang di dalam. 

Lalu karena dia memanggil tidak ada jawaban, dia juga mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah. Sehingga saksi berupaya untuk melihat ke dalam rumah, ternyata ada sosok tubuh laki laki berdarah dan tidak bergerak artinya sudah meninggal. Lalu kemudian saksi pengantar paket menghubungi security dari perumahan. Lalu security segera melaporkan kejadian itu ke Polsekta Telanai Pura, kemudian Polsekta Telanai Pura melaporkan ke Polresta Jambi. Dan Polresta kemudian mengirim penyidik yang di  sisting (baca dibantu-red) Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, sebut Kapolda Jambi, berdasarkan penyidikan atas penanganan kasus yang simultan, kurang dari 24 jam kasus ini Selasa berhasil diungkap, dimana diawali berdasarkan hasil pemeriksaan outopsi forensik Polda Jambi menemukan bahwa korban anggota Polri meninggal karena dipukul kepalanya.

Selanjutnya, disebutkan Kapolda serangkaian olah tempat kejadian perkara secara scientifik baik itu pemeriksaan barang bukti fisik dimana berhasil disita dua, handpone korban dan tersangka dan satu unit sepeda motor, satu buah barbel mini warna pink, baju yang dikenakan dan satu meja yang ada jejak darah.

Kemudian, sebut Kapolda Jambi lagi, juga dilakukan pemeriksaan secara digital, sehingga ditemukan alat bukti digital. Dan semuanya berkesesuian keterangan para saksi dan tersangka. Yang akhirnya tersangka mengaku adalah teman dengan korban. Adapun motifnya adalah karena tersangka N merasa jengkel korban punya hutang kepada tersangka, lalu pada Minggu malam didorong yang pada saat itu tidak ada orang lain di rumah. Setelah terdorong tentunya diawali dengan pemukulan hingga korban terjatuh. Usai memukul korban, lalu tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dengan menggunakan sepeda motor.

‘’Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membatu kami sehingga kasus ini cepat terungkap, ‘’ucapnya. Kapolda Jambi juga menambahkan, dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) Jo pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(yasminsimamora)

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar