Sejak Diberlakukan 8 Juni, Denda Masker di Kota Jambi Sudah Terkumpul Sejumlah ini !
Seperti diketahui, Kota Jambi saat ini telah memasuki era baru, relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19. Relaksasi ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020.
Berbagai sarana umum, baik lokasi usaha, tempat peribadatan, maupun area publik lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 Tahun 2020.
Begitu juga bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar ruangan ataupun diruang publik akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000, yang berlaku efektif per tanggal 8 Juni 2020 yang lalu.
Terkait hal tersebut, jumlah uang denda dari pelanggaran tidak menggunakan masker di Kota Jambi sejak mulai diberlakukan pada tanggal 8 Juni 2020 hingga tanggal 29 Juni 2020 telah terkumpul sebesar Rp 44,8 Juta, dan masuk ke kas daerah Kota Jambi.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa masyarakat yang melanggar tercatat berjumlah 976 orang.
Sedangkan masyarakat yang sudah membayarkan denda sebanyak 896 orang, dan Sisanya yang belum membayar denda telah ditahan tanda pengenalnya.
Walikota Fasha juga menjelaskan terdapat sebanyak 15 pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran.Menurutnya, dari 9 pelaku usaha tersebut telah membayarkan denda nya, dan sisanya belum membayar.
Fasha juga menyampaikan kepada para pelaku usaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, Termasuk juga memastikan kepada pengunjung yang datang agar selalu menggunakan masker.
Posting Komentar