News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPK Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Kasus Suap APBD

KPK Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Kasus Suap APBD

JAKARTA, Radar Tanjab - KPK kembali menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Hari ini untuk kepentin

gan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan.

Ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan COVID-19," ujar Lili.

Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Ketiga tersangka terlihat memakai rompi tahanan. Sebelumnya, pada Selasa (23/6), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar Chumaidi Zaidi. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar