News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Mark Up Kegiatan, MPRJ Laporkan Camat Sabak Timur ke Kejati Jambi

Dugaan Mark Up Kegiatan, MPRJ Laporkan Camat Sabak Timur ke Kejati Jambi


KOTA JAMBI - Sejumlah aktivis yang menamakan dirinya MPRJ menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (16/09/2025). Aksi yang dilakukan kali ini, tuntutannya agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut kasus dugaan Mark up dan kegiatan fiktif di Kantor Kecamatan Sabak Timur. Dugaan kasus penyimpangan tersebut diiantaranya kasus dugaan Mark up pembelian perabot kantor dan dugaan kegiatan fiktif di Kantor Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Berdasarkan hasil informasi dan  ivestigasi kami di lapangan, bahwa telah terjadi dugaan KKN di Kantor Pemerintah Kecamatan Sabak Timur. Dugaan KKN itu ada pada kegiatan makan minum, rapat, makan minum jamuan tamu dan makan minum aktivitas lapangan, "ungkap Koordinator Aksi MPRJ, Bobto.

Bobto juga menyebutkan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan membuat SPJ di duga memfiktifkan peserta / tamu, dan  me mark up harga. 

Dijelaskannya, dari informasi yang diterima MPRJ l, ada kegiatan makan minum tahun anggaran 2024, pihak Kecamatan melakukan pemesanan makan minum serta kudapan untuk tamu dan peserta rapat dengan harga satuan pada nota pesanan atau nota penyedia dibuat maksimal sesuai pagu anggaran. 

Namun disinyalir pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan pihak rumah makan, untuk membuat nota harga yang dibeli  sesuai dengan harga pagu anggaran, padahal harga yang dibayar pihak kecamatan kepada Rumah Makan dibawah dari harga yang menjadi SPJ pihak Kecamatan. Kemudian jumlah pemesanan nasi kotak dan kudapan terindikasi lebih banyak dibandingkan jumlah peserta, dengan membuat laporan atau SPJ peserta terindikasi palsu.

"Berdasarkan Informasi dan investigasi yang kami dapatkan bahwa dari SPJ 81 kali pemesanan. Kami menduga ril yaang pasti pihak kecamatan hanya memesan  7 kali dalam tahun anggaran  2024,"sebutnya 

Kemudian terkait dugaan kasus mark up pada kegiatan belanja barang perabot Kantor Kecamatan Muara Sabak Timur, Kelurahan Sabak Ilir dan Kelurahan Sabak Ulu, Bobto juga menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan diduga terdapat ketidak sesuaian pesanan barang melalui e-katalog dengan yang sebenarnya dibelanjakan di toko. 

Dikatakan, rincian belanja berupa kuantitas, item barang dan harga barang pada nota belanja tidak sesuai dengan rincian belanja sebenarnya. Selain itu, tanggal pembelian pada nota belanja tidak sesuai dengan tanggal pembelian yang sebenarnya.

"Kami menduga bahwa nilai tagihan ril dari toko lebih kecil dari nilai total belanja di e-katalog,"kata Bobto.

Sementara itu usai MPRJ menggelar aksi unjuk rasa, kemudian melaporkan temuan MPRJ ke Kejaksaan Tinggi Jambi. (nst)


Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar