Kerugian Capai Rp 11,5 Miliar, Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi DAK SMK
KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK Tahun Anggaran 2022.Melalui Subditrektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua diantaranya telah ditahan,sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Muhammad Amin Nasution kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis siang (07/08/2025).
Ia menyebutkan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat ZH pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
‘’Dalam pengembangan dari tiga laporan polisi,kami menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sedangkan satu orang berisial WS saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO, ‘’kata Taufik.
Ketiga tersangka, sebut Taufik lagi, dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RWS dan ES resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jambi.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan bahwa jumlah uang negara yang berhasil disita dalam perkara ini terus meningkat. Jika sebelumnya tercatat Rp 6,07 miliar, kini nilai asset recovery telah mencapai Rp 8,5 miliar.(asm/humas polda jambi)
Posting Komentar