Soal Amdal, GNPK Provinsi Jambi Minta Gubernur dan KLH Berikan Sanksi Kepada JBC
KOTA JAMBI - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal SH meminta Gubernur Jambi dan Kementrian Lingkungan Hidup RI untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada JBC terkait permasalahan amdal
Disebutkan Yoshe Rizal, sanksi tegas berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP No 27 Thun 2012 tentangtentang izin lingkungan dan bab XII bagian kedua pasal 76-83 dimana menteri, gubernur, bupati/walikota diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/ kegiatan jika dalan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
"Persoalan inilah yang sangat sulit dilakukan selama ini termasuk di Jambi, karena adanya konflik antar lembaga yang terkait saat ini. Akan tetapi menurut PP no. 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik menjadikan pengawasan kepada pelaku usaha wajib memiliki amdal menjadi kehilangan fungsi, karena dokumen amdal menjadi keharusan sebelum keluarnya izin lingkungan,"ungkapnya kepada radartanjab.co.id, Kamis sore (22/05/2025).
Dijelaskan Yoshe Rizal lagi, penerapan sanksi pada pelaku usaha berdasarkan PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan yang khusus memuat sanksi administratif.
Jadi, sebut Yoshe, sanksi ini harus dibuat dan dikeluarkan agar kelestarian lingkungan, apalagi dugaan kuat mall JBC ini sudah menyalahi aturan. "Dari awal ini bisa kita lihat dari batas waktu pembangunan yang seharusnya 5 tahun sudah selesai, namun kenyataannya sudah 11 tahun proyek JBC ini malah masih berkutat dengan amdal. Ini jelas sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi sudah terbukti baru-baru ini sekitar lingkungan proyek ini berdampak kebanjiran, untuk itu kalau perlu dipertegas lagi oleh Gubernur Jambi,"ungkapnya menandaskan.(asm)
Posting Komentar