News Breaking
Live
wb_sunny May, 29 2025

Gerakan Bersama Rakyat Kampus Desak Kejati Jambi Periksa Dugaan Penyelewengan Proyek Rehab Masjid Agung Tanjabtim

Gerakan Bersama Rakyat Kampus Desak Kejati Jambi Periksa Dugaan Penyelewengan Proyek Rehab Masjid Agung Tanjabtim


KOTA JAMBI - Sejumlah aktivis yang menamakan dirinya Gerakan Bersama Rakyat kampus (GBRK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jambi, Rabu (07/05/2025). Aksi kali ini, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti atas laporan GBRK 22 April 2025 terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas Masjid Agung Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua GBRK Rio Jodiansyah kepada media mengatakan, pihaknya menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas demi memastikan bahwa anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi masjid tersebut digunakan secara efektif.

Rio menduga bahwa anggaran rehab tersebut disalahgunakan, karena di lapangan banyak bangunannya asal jadi.
Sementara itu,  dalam aksinya di depan kantor Kejati Jambi, Rio Jodiansyah ketua GBRK mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. 

GBRK juga mengharapkan, agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran.

"Gerakan Bersama Rakyat Kampus terus menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim,"tegasnya.
Rio Jodiansyah berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

Rio juga meminta agar Kejati memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim terkait dugaan penyelewengan anggaran. 

Karena dia menilai bahwa Kepala Perkim Tanjabtim perlu periksa terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil beberapa pihak yang diduga, terlibat  dalam  dugaan ini, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencanaan dan pengawasan serta pihak terkait lainnya,"ungkapnya.

Dia menambahkan, dugaan penyelewengan anggaran proyek rehab Masjid Agung Tanjabtim yang menghabiskan lebih kurang Rp 20 miliar dari tahun 2022 sampai tahun 2023. (nst)


Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar