GBRK Kembali Datangi Kejati Jambi, Pertanyakan Lanjutan Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjabtim
KOTA JAMBI - Aktivis yang menamakan dirinya Gerakan Bersama Rakyak Kampus kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu 14 Mei 2025.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan hasil laporan dugaan pemyelewengan anggaran proyek rehabilitas Masjid Agung Tanjabtim yang dilayangkan pada tanggal 17 April 2025 lalu.
Dalam orasinya, Ketua GBRK, Rio Jodiansyah ia terus mendesak Kejati Jambi untuk mengusut dugaan korupsi anggaran rehabilitas Masjid Agung tersebut.
“Kedatangan kami hari ini untuk mendesak Kejati Jambi supaya segera mungkin memeriksa pengunaan dana rehabilitas masjid agung tanjabtim tahun anggaran 2022 - 2023 ,”ujar rio.
Menurut Rio, realisasi dana rehab Masjid Agung tersebut terdapat kejanggalan.
“Dengan anggaran yang sangat besar yaitu lebih kurang 20 Miliar, tetapi dengan bangunan yang asal jadi atau bobroknya masjid tersebut, tentu hal tersebut membuat kami bertanya, sudah sebanyak itu menghabiskan anggaran, tapi apa di lapangan, yang seharus jadi masjid mewah, megah malah jadi masjid yang dibangun dengan asal asalan, "sebut dia.
Dalam orasinya Rio, juga mengaku akan terus konsisten dengan apa yang mereka tuntutkan di kejati yaitu ada beberapa tuntutan mereka layangkan yaitu :
1. Meminta kejaksaan tinggi jambi memeriksa ULP Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga telah mengatur pemenang proyek.
2. Panggil dan periksa Dinas Perkim Tanjung Jabung Timur serta PPK dan PPTK.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi periksa kontraktor dan konsultannya..
Setelah menyampaikan orasi di depan kantor kejaksaan tinggi jambi, akhir masa aksi GBRK diterima oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiaya.
"Laporan dindo sudah kami tangani kemaren kami teruskan ke Kejari Tanjabtim. Jadi silahkan periksa dan cek di Kejari Tanjabtim, "kata Nolly Wijaya seperti ditirukan Rio.
Rio juga menegaskan, pihaknya bersama Gerakan Bersama Rakyat Kampus akan terus mengawal kasus ini sampai di usut tuntas sesuai hukum yang ada.(nst)
Posting Komentar