News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dirresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menangkap 11 Kg Daun Ganja

Dirresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menangkap 11 Kg Daun Ganja


KOTA JAMBI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wiayah hukum Polda Jambi.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap menggagalkan peredaran daun ganja kering seberat 11 kilogram yang dibawa dari Provinsi Sumatera Utara via Riau menuju Jambi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di gedung Rupatama Lantai 2, Mapolda Jambi, Rabu (30/04/2025).

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal 16 April 2025.

"Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza bernopol BK beserta dua pelaku yang mengendarainya. Dalam mobil tersebut ditemukan 10 kotak berisikan daun ganja seberat 11,559 gram,"ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Dikatakan Ditresnarkoba, bahwa tersangka berisial AMN (34) dan AS (25) kedua tersangka tersebut merupakan warga Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun 3 bungkus dibuang di Bagan Batu, Riau dan sisanya dibawa ke Jambi dan akhirnya berhasil ditangkap.

Dsebutkan Ditresnarkoba lagi, dampak sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Ketika daun ganja bisa disalahgunakan empat orang, artinya Polda Jambi telah berhasil menyelamatkan 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan.

"Keberhasilan ini bukan dari akhir, namun mengingat peredaran gelap narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan bersinergi dengan semua pihak,termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polda Sumut, demi menekan peredaran gelap narkoba lintas provinsi, "tandasnya.

Kedua tersangka tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda maksimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba.(asm/humas polda jambi)


#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #polripresisi

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar