Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bekerja 25 September
KOTA JAMBI
- Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs)
Gubernur Jambi saat Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur.
Hal ini diakui oleh sang Sekda.
"Alhamdulillah, mulai (bertugas)
berlaku tanggal 25 September 2024 " kata Sudirman kepada Jambi
Ekspres seperti dikutip radartanjab.co.id Senin (23/9/2024). "Jadi tidak
boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November
boleh kembali lagi," akunya.
Untuk
pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda)
atau dari pejabat kementerian.
Dari penelusuran Jambi Ekspres seperti
dikutip radartanjab.co.id tampak Sekda Sudirman dan istri berfoto bersama
Mendagri. Sudirman tampak memegang sebuah wadah bulat berwarna hitam berpita
merah putih.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi
Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan. Luthpiah
menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat
masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25
September sampai 23 November.
"Cutinya dimulai 25 September sampai
23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah
bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan
Pilkada," ujar Luthpiah kepada Jambi Ekspres.
Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah
yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian
jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.
Untuk
pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda)
atau dari pejabat kementerian.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai
namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain
juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk
gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif
aslinya.
Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya
harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan
dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.
Dirincikan
Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya
tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa
jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar
akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris
dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon
gubernur dan Wagub. (aan/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar