BPJN Jambi Akan Berikan Kompensasi Kepada Masyarakat Terdampak Pembangunan Jembatan Parit Gompong
KUALATUNGKAL – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memberikan solusi atas dampak pembangunan jembatan Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Solusi yang ditawarkan adalah memberikan kompensasi ganti rugi, juga akan menyediakan akses untuk masyarakat setempat yang terdampak pembangunan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Preservasi Jalan Nasional BPJN Jambi, Halim ST MT pada rapat lanjutan terkait dampak pembangunan Jembatan Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung di aula rumah dinas Bupati, Jumat (1/10).
Bupati mengaku, ada beberapa dampak dari pembangunan jembatan parit Gompong diantaranya rumah warga yang retak, akses jalan yamg tertutup dan beberapa dampak yang lainnya.
"Beberapa tawaran dari BPJN Jambi, diantaranya akan ada pembukaan jalan selebar 6 meter untuk penyediaan akses jalan dan pembuatan drainase untuk membuang air ke sungai. Dan saya kira ini tawaran yang solutif karena masyarakat dapat terbantukan, ‘’sebut Bupati.
Sebagai Pemerintah Daerah, ucap Bupati, berkewajiban untuk melindungi masyarakat yang ada di wilayah Parit Gompong, terutama yang ada di sekitar jembatan. ‘’Kami wajib untuk melindungi serta menyakinkan bahwa hak mereka tidak terabaikan atau hilang, ‘’ucapnya.
Bupati berharap, kegiatan ini bisa cepat diselasaikan agar jalan tidak terganggu terlalu lama dan pembangunan dapat di jalankan kembali.
Rapat tindaklanjut pertemuan sebelumnya dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi terkait pembangunan jembatan Sungai Nibung dipimpin langsung Bupati H Anwar Sadat. Turut hadir Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Asisten II, perwakilan BPJN Jambi, PT JEC, Kabag terkait, Lurah Sungai Nibung, tokoh masyarakat, Ormas Rajawali dan undangan Lainnya. (asm/Kominfo Tjb)
Posting Komentar