Di Tanjab Barat, Angka Perceraian di Masa Pandemi Meningkat
ilustrasi/net
KUALATUNGKAL - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat, sejak masa pandemi covid-19 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penyebabnya adalah Hal itu disebabkan adanya menjaga jarak. Kondisi itu memaksa aktivitas ekonomi berkurang, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Sedangkan biaya hidup semakin meningkat.
Demikian dikemukakan
Kepala Pengadilan Agama Kualatungkal, Zakaria Ansori SH MH melalui Humas
Pengadilan Agama, Wisri kepada Radar Tanjab di Kualatungkal, kemarin.
Pengadilan Agama mencatat sejak
pandemi covid-19, akhir November 2020, sebanyak 563 perkara. Jenis perkara terbanyak
yaitu jenis perkara cerai gugat sebanyak
267 perkara.
Dijelaskan, dari angka perceraian itu paling banyak penggugat
perceraian, itu umumnya tergugat usia muda. Karena, di usia muda dalam membina
rumah tangga sangatlah rentan terjadi konflik timbulnya masalah, karena tidak sanggup menahan diri, dan selalu
mempertahankan kebenaran masing-masing dan
juga sama-sama tidak mau disalahkan, dan pada akhirnya berujung perpecahan dan pada akhirnya terjadi perceraian. (jum)
Posting Komentar