News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Kota Baru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Polsek Kota Baru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

              Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM didampingi                               Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH dan Kanit Reskrim Ipda                             Bambang Rikhani SE serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto kepada wartawan saat               menggelar konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Sabtu siang (8/8/2026)



KOTA JAMBI - Tim unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Kota Baru berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku yang diketahui merupakan residivis ini saat ini ditahan di Mapolsek Kotabaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku tersebut yakni SA (25), MAH (24) dan IS (23) merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal tersebut terungkap dalam acara konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH dan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani SE serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kotabaru, Sabtu siang (8/8/2026).

Sementara itu Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kotabaru menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut. Penangkapan itu berawal dari laporan korban berisial ES (26) terkait pencurian kendaraan bermotor pada hari Jum'at (07/08/2026) sekitar pukul pukul 11.30 WIB bertempat di Halaman Oko Laudry yang beralamat di Jl. Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Disebutkan, saat itu korban memarkirkan unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX dalam keadaan kunci kontak tertinggal di switch motor.

Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB korban ES melihat tiga orang laki laki yang tidak dikenal dalam keadaan mencurigakan, dimana salah seorang pelaku mendekati dan menaiki 1 kendaraan bermotor milik korban ES. Dan dua lainnya berada di atas motor sembari memantau situasi dan kondisi di pinggir jalan.

Selanjutnya salah seorang menaiki motor korban tersebut dan berhasil melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban. Dan pada saat tersebut korban berteriak meminta tolong dan berusaha untuk mengejar pelaku tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi.

Mendapati informasi terkait dengan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, selanjutnya personel Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH langsung menuju ke tempat kejadian, selanjutnya personel melaksanakan pengumpulan informasi dan bukti petunjuk serta pemetaan terkait dengan keberadaan pelaku.

Selanjutnya personel mendapati informasi bahwasanya pelaku mengarah ke Seputaran SPBU Mayang Mangurai Alam Baraja Kota Jambi.

Pada saat di lokasi personel berhasil mengamankan salah seorang pelaku SA sedang melintas dengan mengendarai Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor Rangka: MH1JM8113MK507199 Nomor Mesin JM81E-1508905 S milik korban ES.

Selanjutnya personel dipimpin Kapolsek melakukan interograsi terhadap pelaku SA terkait dengan keberadaan dua pelaku lainnya dan personel berhasil mengamankan dua pelaku IS yang sedang bersembunyi di rumah pribadi pelaku MAA yang beralamat di kawasan Ibrahim Perum. Amuntai RT 019 Kel. Rawa Sari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Kemudian pada saat di lokasi personel turut mengamankan 1 unit kendaraan bermotor Yamaha Vision warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana pelaku. Selanjutnya ke 3 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.ancaman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp 500 juta.(asm/rilis)






Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar