Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar Diringkus
![]() |
| Barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Tanjab Barat |
KUALATUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH dalam laporannya menyebutkan, bahwa penangkapan dilakukan pada Jum'at malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari.
Puncaknya, pada Jum'at (10/4/2026), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut," ujar AKP Agus A. Purba.
Disebutkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg), 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong, alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru), 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas dan uang tunai senilai Rp 100.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA.
Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam dan SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.
Ditambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama.
Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. (humas polres tanjab barat)

Posting Komentar