News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Narkoba, Sempat Buron Sejak 2025

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Narkoba, Sempat Buron Sejak 2025

KUALATUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial AN (31), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika. 

Tersangka diringkus di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Rabu (25/2/2026) sore.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, SH MH mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, bahwa tersangka AN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial TRIS pada Desember 2025 lalu.

Disebutkan, kronologi penangkapan
pelarian AN bermula ketika tim Opsnal mengamankan tersangka TRIS pada 9 Desember 2025. Dari hasil interogasi, TRIS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba.

"Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (24/2/2026), tim mendapat informasi bahwa DPO tersebut berada di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, SH langsung bergerak melakukan pengintaian," ujar AKP Agus Purba.

Tepat pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, di antaranya:
1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
1 buah buku catatan yang diduga berisi rekaman transaksi penjualan.
Uang tunai senilai Rp 372.000 dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya, pria asal Selensen, Indragiri Hilir ini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis yakni:
Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat.(humas polres tanjab barat)

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar