News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

​KUALATUNGKAL – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dibantu Personil Polsek Merlung ini dilakukan di wilayah Pasar Merlung. ​Dua pelaku yang diamankan berinisial WI, warga Desa Merlung dan HR warga Kelurahan Merlung, keduanya berasal dari Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

​Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki S.IK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba SH MH dalam keterangan tertulis membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba.

​Kasat Narkoba AKP Agus A Purba SH MH juga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Minggu 30 November 2025 mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Merlung.

​"Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai tempat dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar AKP Agus A Purba.

​Saat penangkapan pada Kamis sore, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dan peralatan hisap, serta uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

​Dari operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat tindak kejahatan dua buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,46 gram bruto. Kemudian uang tunai senilai Rp. 830.000, satu buah timbangan digital, satu buah bong (alat hisap sabu). ​1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok dari pipet hitam, dan 1 (satu) buah korek api gas. ​1 (satu) unit Hp Realme warna biru dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna silver.

​Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakhir keterangannya, ​Polres Tanjab Barat berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(asm/humas polres tanjab barat)

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar