Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi, Sabtu (15/11/2025).
TEBING TINGGI — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi, Sabtu (15/11/2025).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki S.IK MM melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J, SH, MH dalam keterangan tertulis menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di jalan kebun sawit Rantau Panjang Rt 17 Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Arief Septiawan SH dan anggota menuju lokasi yang dicurigai, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket besar berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 9,60 gram. Kemudian 7 (tujuh) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong di kotak berwarna hitam dan 1 (satu) buah Handphone warna hitam.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
“Pelaku berinisial M, Laki-laki, (39), warga Desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kecamatan Tebing Tinggi agar menjauhi Narkotika serta dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan Narkotika. (***)
Posting Komentar