Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas, Tersangka dan Dua Truk Tangki Diamankan
KOTA JAMBI - Subdit IV Tindak
Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi
berhasil mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah hukum Polda Jambi.Dari pengungkapan kasus kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua mobil truk tangki tronton yang berisikan bahan bakar minyak minyak jenis solar ilegal yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko kepada wartawan
saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa pagi (04/11/2025).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berada di dua tempat kejadian perkara dan laporan polisi berbeda. Laporan polisi pertama yakni, Laporan Polisi Nomor “ LP/A/37/XI/2025/SPKT DITKRIMSUS/POLDA JAMBI,Tanggal 01 November 2025, terlapor atasnama Syafrizal. Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/XI2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI,Tanggal 01 November 2025, terlapor Ardiansyah Rambe.
Kemudian tempat kejadian perkara berada di dua
tempat yakni di Jalan lintas Jambi-Palembang, Desa
Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dan di Jalan Lingkar
Selatan, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Disebutkan, kronologisnya, pada hari Sabtu (01/11/2025) sekitar pukul 08.30 wib, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak olahan menggunakan truk tangki berwarna biru putih yang berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan yang akan melintas di Provinsi Jambi.
Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib personil melakukan pengecekan informasi tersebut dengan cara menyisir dan patroli di sepanjang Jalan Lintas Jambi – Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kemudian penangkapan kedua dilakukan satu jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian Tim menemukan dan memberhentikan mobil tersebut dan terdapat satu orang sopir berinisial RAR, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua sopir tersebut.
‘’Hasil pengakuan kedua sopir
tersebut, bahwa BBM yang diduga jenis solar olahan yang diangkut berasal dari
tempat pengolahan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin,Provinsi
Sumatera Selatan akan dibawa ke garasi /full PT NBS yang berada di Kota
Pekanbaru, Provinsi Riau, ‘’ujarnya.
Dalam kasus ini, sebut Handoko, pasal
yang diterapkan adalah Pasal 54 JO Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22
tahun 2021 tentang Migas dan/Atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana JO Pasal 55 ayat (1)
ke-KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
banyak Rp 60 miliar.
Selanjutnya, untuk barang bukti dari
tersangka berinisial S (69) yang diamankan yakni satu unit tronton Mitsubishi berwarna
biru putih dengan nomor polisi BK 8946 GL, yang berisikan BBM yang diduga solar
olahan sebanyak 16.100 liter, kemudian STNK mobil tersebut. Kemudian dari
tersangka kedua berinisial RAR (24) , 1 unit mobil tangki
tronton berwarna biru putih dengan nomor polisi 8946 GL yang berisikan BBM yang
diguna solar olahan sebanyak 16,489 liter.
‘’Hasil ini kami dapatkan karena kami sudah melakukan pengukuran melalui tera dan uji sampel dengan melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas, kemudian pemberkasan dan mengirim berkas perkara Kejaksaan sampai dengan prosesnya tuntas, ‘’tukasnya. (asm)
Posting Komentar