Polresta Jambi Tangkap Tiga Tersangka Maling Pagar Besi
KOTA JAMBI - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus 2025.
Dari kasus tersebut, Tim Reskrim Polresta berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut diantaranya
JA (24), WS (21) dan DA (19). Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jum'at sore (19/09/2025).
Dijelaskan Kabid Humas, bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
"Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 24 juta,"ungkap Kabid Humas.
Disebutkan lagi, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(asm)
Posting Komentar