Polda Jambi Amankan 247 Orang Tersangka Narkotika Selama Operasi Antik Siginjai Tahun 2025
"Berdasarkan hasil akhir Operasi Antik Siginjai tahun 2025, jajaran Polda Jambi berhasil menangkap sebanyak 247 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, "kata ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Paguna dalam keterangannya dihadapan wartawan pada acara Press Release Operasi Kewilayahan Antik Siginjai tajim 2025 di Lobi Utama Mapolda Jambi, Selasa (16/09/2025),
Dijelaskan Dirresnarkoba,dari operasi antik Siginjai 2025 Polda Jambi menetapkan target 56 target operasi, dari 56 tarrget operasi yang telah ditetapkan dan dirancang strategi dan pengungkapan dan penangkapannya. Target operasi tercapai, dengan jumlah tindak pidana 56 kasus dapat terpenuhi dengan tersangka di 56 target operasi itu ada 247 kasus dengan barang bukti 12,76 kg sabu, 6.105 butir ekstasi serta 200 gram ganja.
Disebutkan dari hasil analisis hasil pengungkapan dari operasi antik 2025, ada 54 tersangka yang diamankan sebagai bandar, 17 sebagai distributor, 4 agen, 46 kurir, 109 pengguna dan 17 pengedar.
‘’’Dari keseluruhan target dan pengembangan yang diperoleh dalam operasi ini yang disampaikan tadi, ‘’ungkapnya.
Dijelaskan lagi, merujuk Pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang pencandu korban penyalahguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi.
Adapun operasi kewilayahan antik tahun 2025 ini, melalakukan rehab sebanyak 82 orang dari 247 tersangka tersebut. Hal ini dilakukan rehab berdasarkan hasil penyiidikan dan hasil Tim Assesment Terpadu (TAT) yang beranggotakan dokter, kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, dari 247 tersangka yang diamankan berdasarkan profesi, ada 12 orang mahasiswa, 3 orang ASN, 1 orang dokter, 59 orang karyawan swasta, 57 orang buruh, 3 orang sopir, 43 orang wirausaha, 9 orang ibu rumah tangga dan 60 orang pengangguran.
Kemudian, dari segi dari 247 tersangka usia 5-20 tahun sebanyak 21 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 96 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 76 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 46 orang dan usia 51-60 tahun sebanyak 8 orang.
''Para tersangka ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 & 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 atau Pasal 132 dan atau pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara atau hukuman mati, ''tegasnya..
Disebutkannya lagi, dengan barang bukti yang kami amankan diperkirakan sebanyak 70,847 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis narkoba yang berhasil digagalkan mencapai Rp 18,2 miliar. Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi.
Acara Press Release Operasi Kewilayahan Antik Siginjai tahun 2025 turut dihadiri Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH, Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto dan para Kasat Narkoba Polres dan Polresta.(yasminsimamora)
Posting Komentar