News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 Lokasi

Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 Lokasi


KUALATUNGKAL– Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan total 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, MM menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan masyarakat, termasuk laporan dari seorang anggota kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo yang menjadi korban.

Kronologi penangkapan
Kapolres mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat. 

Pelaku diduga terlibat dalam pencurian di mes kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, berinisial RA (51), di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir," ujar AKBP Agung Basuki.

Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya berinisial HS  (40). Diketahui, Hendera merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan yang lalu.

Tak buang waktu, tim opsnal langsung bergerak cepat memburu Hendera dan berhasil menangkapnya di Kota Jambi. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Tungkal Ilir, yakni:
Jalan Manunggal I, Kelurahan Tungkal III (14 September 2025) Jalan Hidayat, Kelurahan Tungkal III (11 September 2025)
RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025) RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025)
Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025)

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 22 unit telepon genggam telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.(humas polres tanjab barat)

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar