News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Jual Beli Emas Hasil Tambang Ilegal di Merangin

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Jual Beli Emas Hasil Tambang Ilegal di Merangin

KOTA JAMBI – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) berupa transaksi emas ilegal di daerah Jalan Raya Bangko - Kerinci persisnya di Desa Birun, Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.  Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana tersebut berawal dari beberapa hari sebelumnya soal adanya laporan akan ada transaksi jual beli emas di daerah Merangin.  Dari laporan tersebut Tim Ditreskrimsus kemudian mendalami laporan tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti emas ilegal merupakan hasil penambangan emas ilegal (PETI) dan satu unit mobil.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jkambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol M Amin Nasution kepada wartaan saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Senin sore (22/09/2025).

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Jambi, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut 19 September 2025, sekitar pukul 00.45 wib ditemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver. Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut ditemukan tiga orang tersangka yakni berinisial MWD (51), PBS (34) dan RN (37).

‘’Dari hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD, ‘’jelas Dirreskrimsus. 

Dikatakan Dirreskrimsus lagi, barang bukti emas yang damankan tersebut terdiri dari16 keping dengan nilai total sekitar Rp 3,23 miliar.

Dirreskrimsus juga menyebutkan, selain barang bukti emas, juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan serta beberapa handhpone dari berbagai merek. 

‘’Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin, ‘’sebut Dirreskrimsus lagi.

 ‘’Emas ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dinjual ke wilayah Sumatera Barat, ‘’sebutnya lagi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi menegsakan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaan hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar.

Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.(asm/humas polda jambi)

     

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar