Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Batanghari
KOTA JAMBI – Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (16/07/2025) lalu. Kedua pelaku tersebut bernama Oloan S (30) dan Togi (45) warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir,Provinsi Riau.Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Lobi B Mapolda Jambi, Kamis siang (24/07/2025).
Dikatakan Dirreskrimsus, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi adanya membuka lahan dengan cara membakar di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
‘’Bermula dari informasi tersebut, petugas menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku yang sedang beristrahat di pondok dekat lahan yang dibakarnya, ‘’ujarnya.
Taufik Nurmandia juga menyebutkan, kedua pelaku saat introgasi mengaku melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan dan membuka lahan dengan cara membakar. ‘’Lahan yang terbakar ini merupakan hutan produksi, ‘’sebutnya lagi.
Dirreskrimsus juga menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sinso, bbm, korek api, kayu bekas terbakar dan parang. ‘’Untuk saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, ‘’tambahnya. (asm/humas polda jambi)
Posting Komentar