News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Sindikat Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor

Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Sindikat Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor

                        Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Sindikat Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor


 


KOTA JAMBI – Tim gabungan Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku sindikat tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus yang dilakukan Tim gabungan yang terdiri Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polsekta di Kota Jambi berdasarkan enam laporan Polisi. 

Demikian diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang Soebeti S.IK, M.Si kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa siang (3/06/2025) . Dikatakan Dirreskrimum, berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim gabungan yang terdiri Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polsekta di Kota Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terhadap orang yang diduga merupakan sindikat.

‘’Berdasarkan laporan Polisi dan informasi, Tim gabungan tersebut akhirnya berhasilkan mengamankan seseorang yang diduga merupakan salahsatu sindikat pelaku yang bernama Hen (44) di daerah Kelurahan Beliung Patah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (02/06/2025) sekitar pukul 03.00 wib, ‘’ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Selain mengamankan pelaku, Tim gabungan juga mengamankan tiga tersangka sebagai penadah hasil kejahatan yakni SR (30), Tj (43) dan Ef (28).

Disebutkan Dirreskrimum Polda Jambi lagi, dari hasil keterangan tersangka menyebutkan, bahwa benar tersangka telah melakukan penggelapan terhadap 9 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dari beberapa orang korban, dimana dalam melakukan aksinya tersangka melakukan aksinya seorang diri. Dari hasil menjual ke 9 unit sepeda motor tersebut tersangka gunakan untuk membeli narkoba jenis shabu, rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Dirreskrimum Polda Jambi juga mengungkapkan, selain mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan penadah. Tim juga berhasilkan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor tiga kendaraan bermotor merek Yamaha MX King dan tiga kendaraan bermotor jenis Honda Supra X dan Honda Scoopy. Dan akan mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

‘’Modus operandinya tersangka meminjam kendaraan sepeda motor milik korban, kemudian tidak mengembalikan kendaraan tersebut, melainkan dijual kepada penadah, ‘’ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, tambah Dirreskrimum Polda Jambi lagi, Pasal yang disangkakan kepada tersangka utama yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian Efrianto (28) pasal 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan, serta para penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

‘’Kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya digelapkan oleh tersangka segera datang ke Mapolda Jambi atau Polresta Jambi, ‘’tambahnya.

Sementara itu, sejumlah korban yang kendaraannya digelapkan tersangka datang ke Mapolda Jambi untuk mengambil kendaraannya. Para korban mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi yang telah berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor. (yasminsimamora)

Tags

BERLANGGANAN BERITA

Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda!

Posting Komentar