2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Bungku Diamankan Polisi
![]() |
Dua pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.-- |
MUARABULIAN - Dua pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kedua pelaku penambang minyak ilegal
berinisial KS dan HS tersebut diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, pada Senin
(28/8) kemarin.
Dirkrimsus
Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory mengatakan, kejadian bermula dari adanya
informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak
ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten
Batanghari.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tim berangkat
menuju lokasi yang diduga lokasi penambangan minyak ilegal tersebut.
Pada
sekitar pukul 15.00 WIB sore tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi dan
benar bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan minyak
ilegal.
"Kita mengamankan 2 orang pemolot
(penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan
penambangan minyak tanpa ijin," ujarnya, Selasa (29/8).
Tory
menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku
yaitu 2 sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam yang sudah dimodifikasi, 2
buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang dan
2 buah jerigen berisikan cairan berwarna
hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 Lite
"Para
pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (raf/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar