Soal PT PWS, Anggota DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Saiful Dukung Sikap Tegas Pemkab
![]() |
Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg saat bertemu dengan Anggota DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Saiful SIP dalam suatu kesempatan. |
KUALATUNGKAL – Anggota DPRD Tanjungjabung Barat, Suprayogi Saipul SIP mendukung sikap tegas Bupati Drs H Anwar Sadat MAg terhadap PT Pelita Wira Sejahtera (PT PWS) . Selain mendukung sikap tegas, Suprayogi Saiful, yang akrab disapa Yogi ini, juga mengapresiasi atas langkah cepat bisa menyelesaikan keluhan masyarakat Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota dengan PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) di Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjungjabung Barat, 80 hektar lebih kebun kelapa dan pinang rusak berat.
‘’Kite apresiasi langkah kerja yang diambil pak bupati dalam penyelesaian terendamnya kebun masyarakat, yang diindikasikan oleh kanal perusahaan. Dan kite menyakinkan langkah yang sudah diambil pemkab itu sudah tepat, ‘’ucapnya.
Karena menurut Yogi, apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan sudah merugikan masyarakat. ‘’Karena perusahaan telah merugikan masyarakat, maka tentu ada yang harus dibayar. Salahsatunya ganti rugi, ‘’tukas Suprayogi.
Yogi juga menilai, PT PWS yang bergerak di bidang perkebunan ketika akan menjalankan usahanya di daerah ini, tentunya harus ada izin. ‘’Maka wajar saja, mereka (baca PT PWS-red) bekerja tanpa dasar regulasi yang ada, ‘’ungkap Suprayogi Saipul SIP.
Suprayogi Saiful, anggota DPRD Tanjab Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Tungkal Ilir, Seberang Kota dan Bram Itam ini, sangat mendukung langkah pemkab. Apa yang diminta Bupati Tanjungjabung Barat, Drs H Anwar Sadat MAg agar PT PWS segera mengurus perizinan melalui Dinas Perizinan di daerah ini. ‘’Dan kite juga sangat mendukung Pemkab, agar melakukan pengecekan ulang izin-izin yang ada, ‘’ucap Yogi
Sementara itu secara terpisah, Asisten
II Setda Tanjab Barat, Ir H Erwin ketika minta tanggapannya mengemukakan, untuk
sekarang belum ada rencana dinas terkait (baca Dinas Perizinan, Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan dan Peternakan-red) untuk mengambil
langkah-langkah hukum. ‘’Kita harapkan pihak perusahaan, supaya mereka mengurus
perizinan sesuai dengan ketentuan, ‘’tukasnya.
Munculnya persoalan ini, berawal dari Januari 2021 lalu ada laporan masyarakat Parit Kramat dan Parit Selamat Rt 05, Desa Muara Seberang atas jebolnya tanggul masyarakat akibat adanya aktivitas PT PWS di daerah mereka ke DPRD Tanjungjabung Barat.
Mendapatkan laporan masyarakat tersebut, Maret 2021, perwakilan DPRD Tanjungjabung Barat, bersama dinas terkait langsung turun ke lokasi dan meninjau kondisi kebun masyarakat yang terendam, akibat tanggul jebol. Hasilnya, 80 hektar lebih lahan perkebunan yang terdiri dari tanaman pinang dan kelapa rusak. Yang paling parah adalah tanaman pinang, rata-rata ada yang mati.
Selanjutnya, tanggal 15 Maret 2021, DPRD kembali mengadakan rapat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena, perwakilan perusahaan tidak hadir, maka pihak DPRD merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk menghentikan aktivitas PT PWS. (yasmin simamora)
Posting Komentar