2 WNA Asal China Ditangkap di Sarorangun
KOTA JAMBI -
Pihak Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jambi belum lama ini mengamankan 2 warga
negara asing (WNA) asal China. Keberadaan WNA tersebut diketahui atas laporan
dari pemilik kontrakan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten
Sarolangun.
Saat diperiksa, kedua WNA
tidak menguasai Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris. Hasil Pemeriksaan yang
dilakukan menggunakan voice translate, diketahui kedua WNA Asal China itu sudah
1 bulan berada di Singkut.
Kepala Imigrasi kelas 1
TPI Jambi, Bisri Musa yang dikonfirmasi wartawan pada Selasa 2 Februari 2021
membenarkan penangkapan WNA Asal China tersebut.
"Saat ini dalam
proses penyelidikan, dua WNA diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia
serta menyalahi izin tempat tinggal", ungkap Bisri Musa.
Ditambahkan oleh Kasi Tikkim Imigrasi kelas 1 TPI Jambi, Harapan Nasution, 2 WNA Asal China yang diamankan di Sarolangun langsung digiring ke kantor Imigrasi. "2 orang WNA China tersebut yakni Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32) mengaku datang ke Singkut untuk berbisnis kayu", ungkap Harapan Nasution.
Kepada petugas Imigrasi, mereka menunjukkan visa foto salinan. Menurut mereka, rekannya sedang mengurus perpanjangan visa asli di Jakarta. (jd/WLA)
Posting Komentar