PTUN Jambi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penyedia Layanan Hukum Posbakum
KOTA JAMBI - Sebagai bentuk impelementasi dari Pasal 57 huruf c dan huruf d UU No.51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melakukan kerjasama dengan LKBH Garuda untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam acara yang digelar,
Rabu kemarin (6/1), Irna, SH MH, Selaku Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi menyampaikan, bahwa "setiap warga
negara memiliki derejat yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Sehingga
semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan hukum
dipengadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Oleh karenanya, PTUN
Jambi memberikan fasilitas bagi semua masyarakat yang akan mendapatkan layanan
hukum, baik berupa konsultasi maupun pendampingan".
Dalam akhir pidatonya,
Irna juga berpesan bahwa layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu, harus
benar-benar maksimal di PTUN Jambi demi tegaknya keadilan.
DR Adithiya Diar SH MH selaku
Ketua LKBH Garuda dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa LKBH Garuda
merupakan perpaduan dari sebuah Lembaga Kajian dan Lembaga Bantuan Hukum. Sejak
didirikan pada tahun 2016, LKBH Garuda lebih terfocus pada penelitian yang
bekerjasama dengan pemerintah daerah.
‘’Dengan penandatanganan
perjanjian kerjasama ini, tentu LKBH Garuda harus mampu menjalankan amanah ini
dengan baik di PTUN Jambi, "ujarnya.
Dalam akhir sambutannya,
jebolan ilmu Doktor Universitas Jambi ini juga menghimbau, bagi masyarakat yang
mengalami persoalan hukum terkait Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat
melakukan konsultasi ke PTUN Jambi melalui layanan Posbakum. ‘’Kami berkomitmen
untuk terus melayani masyarakat dengan maksimal, ‘’tutupnya.
Acara yang berlangsung di
ruang sidang utama tersebut juga dihadiri oleh para hakim PTUN Jambi, Panitera,
panitera pengganti, Sekretaris, seluruh pegawai PTUN Jambi dan pengurus LKBH
Garuda. (asm/sumber LKBH Garuda)
Posting Komentar