SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
Penerapan
SMAP merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh SKK Migas dalam rangka
meningkatkan tata kelola agar mampu mengelola hulu migas secara optimal
sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara.
Sekretaris
SKK Migas Murdo Gantoro menyampaikan, perbaikan dan peningkatan tata kelola
hulu migas adalah salah satu kunci untuk membangun iklim usaha hulu migas yang
semakin baik dan berdaya saing, serta mendapatkan kepercayaan dari
stakeholders. “Kami menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor yang
rawan terjadi praktek korupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis
yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi,
proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya. Maka penting untuk menjaga proses
pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi
seperti penyuapan”.
“Melalui
peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasikan secara
konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016,
adalah langkah nyata yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat
konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumberdaya migas dapat dikelola
sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata
Murdo.
“Ditengah
persaingan menarik investasi hulu migas yang semakin ketat ditengah pandemi
Covid-19. Maka selain kerja keras secara teknis melalui eksplorasi, ekploitasi,
dan lainnya, maka kerja non teknis dengan memperbaiki tata kelola hulu migas
menjadi hal yang juga penting. Dengan SKK Migas berhasil mempertahankan
sertifikasi SNI ISO 37001:2016, menunjukkan SKK Migas terus melakukan upaya
membangun industri hulu migas yang akuntable dan transparan. Hal yang menjadi
salah satu penilaian investor dalam berinvestasi”, ujar Sekretaris SKK Migas.
“Keberhasilan
SKK Migas dalam membangun tata kelola industri hulu migas, diharapkan semakin
memantapkan upaya SKK Migas dalam mewujudkan visi bersama 1 juta barrel minyak
dan 12.000 MMSCFD gas di tahun 2020. Indonesia masih memiliki potensi yang
cukup besar di industri migas, dari 128 cekungan yang sudah berproduksi 20
cekungan. Tentu potensi dan target ini tentu sulit direalisasikan jika
penyuapan dan tindakan lainnya masih terjadi”, ujar Murdo.
Pencapaian
ini merupakan hasil kerja keras seluruh pekerja SKK Migas dalam mererapkan
kebijakan SMAP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dimana penerapan kebijakan
SMAP diberlakukan di seluruh fungsi di SKK Migas yaitu SKK Migas Kantor Pusat
Jakarta, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, SKK Migas Perwakilan
Sumatera Bagian Selatan, SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi, SKK Migas
Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara dan SKK Migas Perwakilan Papua Maluku.
“Kami
bangga dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras
dan kepada manajemen serta seluruh pegawai SKK Migas yang telah menunjukkan
tekad yang luar biasa untuk mengimplementasikan SMAP. Alhamdulillah keberhasilan ini harus kita pertahankan terus menerus,”
pungkas Murdo.
Sebelumnya
keberhasilan SKK Migas melakukan pencegahan korupsi telah diapresiasi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
(ANPK) yang diselenggarakan KPK (26/8/2020), SKK Migas mendapatkan penghargaan
dari KPK. Pada acara tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjadi salah
satu narasumber pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh KPK.
Dalam upaya membangun integritas, saat ini SKK Migas telah melengkapi dengan berbagai perangkat yang dapat menjaga SKK Migas senantiasa menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Tata kelola tersebut antara lain : Norma dan syarat kerja SKK Migas, Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), Pedoman Etika SKK Migas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas, Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN, Right to Audit, Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management, Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). (asm/sumber Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Posting Komentar