Sukseskan Pilkada 2020, ASN Tanjab Barat Ikrarkan Netralitas
KUALATUNGKAL - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tanjung Jabung Barat gelar Apel Ikrar Netralitas pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, Rabu lalu (14/10).
Untuk Sekretariat Daerah,
apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si. di
Balai Pertemuan Kantor Bupati. Poin ikrar yang dibacakan diantaranya ASN dan
Non ASN Tanjab Barat komitmen untuk aktif mensukseskan pilkada serentak 2020
serta menjunjung netralitas selama masa kampanye.
Dalam ikrar yang dibaca
ada 4 poin yang menjadi janji sekaligus komitmen penting dari seluruh ASN dan
Non ASN dalam gelaran pilkada 2020. Pemkab juga siap mendukung KPU dan Panwaslu
demi keberlangsungan pilkada yang damai dan demokratis.
Sekda H. Agus Sanusi saat
ditemui setelah Apel Ikrar Netralitas ASN berharap seluruh ASN dan Non ASN di
lingkup Pemkab Tanjab Barat komit dengan ikrar yang telah di baca. Semua
poin-poin dalam ikrar agar dilaksanakan sehingga seluruh aparatur pemkab tidak
ada yang tersandung kasus hukum.
"Apel Ikrar
Netralitas ASN ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tanjab Barat untuk
mensukseskan Pilkada Serentak 2020. Saya harap seluruh ASN dan Non ASN komit dengan
ikrar yang telah dibaca. Jadi jangan ada yang menyebar berita bohong, memihak
salah satu pasangan calon dan juga bijak dalam menggunakan media sosil,"
harap Sekda.
Terkait sanksi bagi ASN
dan Non ASN yang ditemukan tidak netral Sekda akan bertindak tegas sesuai
aturan perundang-undangan.
"Bagi ASN dan Non ASN
yang tidak netral serta mendapat laporan dari berbagai pihak akan kita tindak
sesuai tingkat kesalahannya. Sudah ada aturan yang tegas mulai dari SKB 5
Kepala Lembaga tentang Netralitas, UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin
PNS," tutup Sekda.
Apel ditandai dengan
penandatanganan naskah ikrar secara simbolis oleh Sekda bersama Asisten
Administrasi Umum dan Staf Ahli Bupati bidang Politik dan Hukum. Untuk seluruh
ASN ditandatangani di ruangan masing-masing. Hadir dalam Apel Ikrar Netralitas
ASN para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian dan Kasubbag lingkup
Sekretariat Daerah. (jum)
Posting Komentar