News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

IWO Minta Aparat Hukum Proses Oknum Pegawai Dinas PUPR Tanjab Timur

IWO Minta Aparat Hukum Proses Oknum Pegawai Dinas PUPR Tanjab Timur

Ketua PD IWO Tanjung Jabung Timur, Akhmad Sulian Firdaus
MUARA SABAK, Radar Tanjab Online - Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), minta kepada pihak penegak hukum, untuk dapat memproses atas laporan dugaan perbuatan yang tidak wajar oleh oknum pegawai Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjung Jabung Timur yang terkesan menghalang - halangi tugas wartawan di lapangan sesuai hukum yang berlaku.  

Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten (Tanjabtim), Provinsi Jambi,  Akhmad Sulian Firdaus menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1). Bunyinya Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, seperti yang tertuang pada ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 terkait menghalang-halangi upaya media mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta. 

‘’Kita akan menyambangi Polres Tanjab Timur untuk mempertanyakan sudah sampai dimana tindak lanjut laporan dari wartawan Muslim Nugraha, terhadap kasus yang dia alami, " tegasnya 

Akhmad mengingatkan kepada wartawan di seluruh Kabupaten Tanjungjabung Timur, Propinsi Jambi, tidak boleh diam terhadap tindakan oknum-oknum yang terkesan berupaya menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

Karena wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan dilindungi oleh Undang-undang dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Begitu juga bila ada oknum yang tidak membolehkan wartawan menggunakan perlengkapan dalam meliput, seperti kamera dan alat rekaman, itu upaya membungkam dan menekan insan pers dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

‘’Ayo, bersama lawan yang berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, agar menjadi pelajaran buat para oknum yang lainnya ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan ,"ucapnya. 

Menurutnya, andai oknum, baik pegawai maupun pihak perusahaan merasa tidak puas dan merasa kecewa terhadap kerja wartawan atau produk jurnalis, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor atau perusahaan media tersebut. 

‘’Bila oknum pegawai maupun perusahaan merasa kecewa atas produk maupun kerja jurnalis, ada baiknya menempuh jalur sesuai prosedurnya  ,"tandasnya. (nst.

Editor : Redaksi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar