Guna Meningkatkan Gairah Investasi SKK Migas Berikan Insentif pada KKKS
![]() |
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto |
“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun kedepan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7).
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasionaldari KKKS.
“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan financial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambahDwi.
Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.
Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlakuuntuktahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.
“Artinya relaksasi ataspenyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR, ‘’tukasnya. (asm/*).
Editor : Redaksi.
Posting Komentar