News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba


     Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan             kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 5 kg, Selasa                     (19/11/2024)


KOTA JAMBI -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 5 kg pada Selasa, (19/11/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Reserse narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi Kasubdit II AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma. 

Dalam releasenya Dir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11/2024) malam. 

"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi 4.582 butir, "jelas Dir Resnarkoba  

Disebutkan, kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pada saat itu dicurigai pelaku membawa narkotika menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone. "ungkap Ernesto.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku, bahwa dirinya diperintah oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar Rp. 7 juta.

"Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi yang diamankan tersebut sebanyak Rp 7.723.115.000 miliar. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. "tutupnya.(asm/humas polda jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar