News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplos Gas Subsidi 3 Kilogram

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplos Gas Subsidi 3 Kilogram

KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi 3 kilogram di Rt 42, Kenali Besar, Kotabaru, Kota Jambi,Juni 2024 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di lapangan Mapolda Jambi, Jum'at (02/08/2024).

Dalam releasenya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan, bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 Kg subsidi ke non subsidi  pada bulan Juni lalu dengan TKP  pengoplosan di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.

Dijelaskan, gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agen-agen pangkalan yang ada di Kota Jambi, kemudian tabung Gas 3 Kg yang didapat disuntikan secara manual ke tabung gas non subsidi dan langsung dibawa pelaku dan diperjual belikan ke luar kota, dengan harga diluar standar.

Dikatakan, bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.

" Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan. Pelaku yang diamankan berinisial DS merupakan pemilik gudang. Sedangkan MA dn IR bekerja sebagai pengoplos. 

Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana pe0njara paling lama lima tahun dan denda 5 Milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan ratusan tabung gas 3 Kg, dan tabung gas 12 Kg, kendaraan roda empat dan alat suntik manual yang dipakai untuk mengoplos.(asm/humas polda jambi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar