Cabjari Nipah Panjang Kembali Menahan Tersangka Dugaan Korupsi MAN 2 Tanjab Timur
MUARASABAK - Tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang,kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kelas baru MAN 2 Tanjabtim, Rabu (25/07/2024).
Sebelum tim penyidik Cabjari telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim tahun anggaran 2022.
Tersangka A memenuhi panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum.
Usai tersangka A dilakukan pemeriksaan, jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka A.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang, Yoyok Satrio SH MH menjelaskan,
sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan
2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapkan tersangka.
Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar
enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima
puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi
Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.
Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan, tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(nst)
Posting Komentar