News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Petani Kelapa Nipah Panjang Menjerit Atas Potongan 3 persen, Sudirman MT Minta Disperindag Bertindak

Petani Kelapa Nipah Panjang Menjerit Atas Potongan 3 persen, Sudirman MT Minta Disperindag Bertindak

MUARASABAK - Petani kelapa dalam Nipah Panjang keluhkan, potongan 3 persen yang dilakukan pihak pengusaha, yang bersandar di Pelabuhan ponton Nipah panjang.

Potongan yang dikenakan pada petani kelapa di Nipah Panjang  Kabupaten Tanjab Timur, oleh para pengusaha yang menampung kelapa petani, yang beroperasi di ponton Nipah Panjang membuat para pertani kelapa dalam menjerit. Bagaimana tidak, dalam 1 ton kelapa basah maupun kering, petani dikenakan potongan 30 kg, dan potongan tersebut tidak tahu diperuntukan ke mana.

Seperti yang dikatakan Toyib (45) warga Nipah Panjang, yang bekerja sebagai petani kelapa kepada awak media mengaku, ia merasa dengan apa yang dilakukan pihak pengusaha penampung kelapa yang beroperasi di ponton Nipah Panjang yang melakukan pemotongan 3 persen di setiap penjualan.

"Saya selaku petani dan juga pengepul, merasa heran. Dimana di setiap penjualan yang dilakukan petani kepada pihak touke yang berada di ponton Nipah Panjang, dikenakan potongan 3 persen,  "ucapnya.

"Bayangkan, jika kami petani menimbang 10 ton. Artinya sudah 300 Kg dipotong, dan yang membuat heran, potongan tersebut, untuk apa, dan kami petani pun tidak mendapatkan kejelasan terkait pemotongan tersebut, "ungkapnya

Masih dikatakan, Toyib, kalau potongan tersebut dialihkan ke pendapatan daerah sebagai PAD bisa dimaklumi. 

"Kami mungkin memaklumi, tapi yang dialami petani Nipah Panjang hari ini, pemotongan tersebut tanpa kejelasan, diperuntukan kemana, "ucapnya.

Atas kejadian ini dia berharap kepada pemerintah setempat, kiranya turun untuk menyelesaikan pemotongan yang sudah berjalan berkisar dua bulanan ini.



Terpisah, Sudirman MT, Ketua Perpekindo Provinsi Jambi mengatakan, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh pihak pembeli. Karena melalui potongan yang tidak memiliki kejelasan peruntukannya tentu dianggap merugikan pihak petani kelapa dalam.

"Kalau benar adanya potongan yang dilakukan pihak pembeli, ini sudah sangat diluar batas.  Apalagi mencapai 3 persen, berapa petani dirugikan dengan adanya  potongan ini.  Bukan mensejaterakan petani ini namanya, "ucapnya menyesalkan.

 Perpekindo,ucap Sudirman ini, akan meminta auran dan regulasi mana yang dipakai pengusaha terkait punggutan pajak 3 persen yang di mkenakan kepada petani.

Lanjut Sudirman, "Perlu diingat, tercantum dalam draf Perpres tahun 2022 tentang perhimpunan penggunaan dana perkebunan kelapa berkelanjutan minta batalkan.

"Saya berharap Disperindag Tanjab Timur harus sesegera mungkin, sikapi kejadian yang kita anggap merugikan petani dengan potongan yang suda berjalan hampir dua bulan ini, "pintanya sembari mempertanyakan kemana larinya aliran dana pungutan itu. (Nst)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar