Polda Jambi Amankan Mucikari Dibawah Umur di Tanjabtim, Pelaku Lakukan Transaksi Dengan Tarif Rp 350 Ribu - Rp 500 ribu
![]() |
Polda Jambi amankan pelaku TPPO tersebut merupakan anak yang masih di bawah umur. |
KOTA JAMBI - Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan
laporan mengenai adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang
secara online.
Hal
tersebut diketahui dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mengeksploitasi
korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil di wilayah hukum
Polda Jambi.
Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum
Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para
tersangka yang telah ditangkap serta informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku TPPO tersebut
merupakan anak yang masih di bawah umur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan,
diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku, yang berperan
mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi
MiChat, dan pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi
tersebut," jelasnya, Jumat (14/7).
Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sering melakukan transaksi untuk mencari
pelanggan, dengan tarif sekali transaksi untuk aktifitas seksual bervariasi
dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku telah diamankan oleh pihak
kepolisian pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin, dan akan diproses lebih
lanjut," pungkas Mas Edy.
Korban dalam hal ini berinisial NL (16) mengaku kepada pelapor bahwa telah
disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Tanjab
Timur dan Kota Jambi. (raf/jambiekspres.co.id)
Posting Komentar