News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengadilan Agama Kualatungkal MoU dengan BPN Tanjab Barat

Pengadilan Agama Kualatungkal MoU dengan BPN Tanjab Barat



KUALATUNGKAL – Dalam rangka percepatan pengurusan Penetapan Ahli Waris (PAW), sita dan eksekusi, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional. Pengadilan Agama Kualatungkal melaksanakan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungjabung Barat.

Ketua Pengadilan Agama Kualatungkal, H Zakaria Ansori SHI, MH kepada Radar Tanjab di ruang kerjanya mengemukakan, kerjasama antara BPN dan Pengadilan Agama Kualatungkal itu,  berangkat dari ada masyarakat yang terkendala saat mengurus sertifikatnya terkendala di BPN, karena belum ada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

‘’Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu kita sudah meneken MoU antara kita (Pengadilan Agama-red) dengan BPN Tanjab Barat, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan sertifikat setelah ada penetapan Pengadilan Agama, ‘’ungkapnya.



Dijelaskan Zakaria Ansori,  kendala masyarakat sebagai ahli waris dalam pengurusan sertifikat tanah. Karena sertifikat tersebut masih atasnama kakeknya, atasnama orang tuanya. Saat akan membuat sertifikat objek atau tanah tersebut dengan nama dia. Pihak Badan Pertanahan Nasional meminta keterangan, harus ada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Bahwa anak tersebut adalah benar ahli waris dari si kakek atau si ayah tersebut.

‘’Karena secara nasional BPN punya program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL). Karena itu gratis. Kalau di kita (baca PA-red),  hanya membayar Rp 100 ribu, sebagai Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP), ‘’ucapnya.

Maka melalui kerjasama ini, menurut Zakaria Ansori lagi, sangat menguntungkan, baik dari Pengadilan Agama, Badan Pertanahan Nasional dan apalagi masyarakat. Karena itu gratis.

‘’Sebagai tindaklanjut dari MoU tersebut, bakal akan ada sidang terpadu di luar gedung pengadilan.  Bisa saja sidang di depan kantor BPN. Materi sidang tersebut, Pengadilan Agama menetapkan pak Bedul adalah ahli waris dari pak Abdullah, maka berhaklah pak Bedul untuk mengubah data sertifikat tanah itu, karena dia sebagai ahli waris langsung oleh BPN saat itu juga. Ini memang kemudahan satu pintu. Urus sekali lah dapat dua produk, produk penetapan Pengadilan dan sertifikat dari BPN, ‘’tukasnya menutup keterangannya.  (yasmin simamora)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar