News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadis Perindag Tanjabtim Akan Tindak Pangkalan Gas Yang Nakal

Kadis Perindag Tanjabtim Akan Tindak Pangkalan Gas Yang Nakal

                                                           Pasokan gas LPG 3 Kg untuk Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang,                                                                        Kabupaten Tanjungjabung Timur dikeluhkan

MUARASABAK - Kerap kali tidak mendapatkan pasokan gas LPG 3 Kg, sejumlah warga Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjungjabung Timur mengeluh terhadap pasokan gas di Pangkalan yang berada di Dusun Lagoa.

Sulitnya warga mendapat akan gas di pangkalan yang berada di Rt 022 Dusun Lagoa, Desa Koto kandis ini, telah berlangsung lama, sekira setahun terakhir. Hal ini menjadi sebab pada kehidupan sehari-hari warga, yang sangat disesali warga.

Desa ini memiliki agen pangkalan yang seharusnya menjadi penyambung tangan pembelian gas subsidi 3 Kg untuk warga, namun pendistribusian gas atau  pasokan  kuota kerap kali tidak mencukupi kebutuhan warga.

Firdaus (53) Warga  Dusun Lagoa Desa Koto Kandis kepada awak media, Sabtu (5/8/2023) mengaku, selaku warga setempat merasa kesulitan mendapatkan pasokan gas subsidi yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kadang untuk kebutuhan memasak di rumah sangat kesulitan, padahal jarak pangkalan gas dari rumahnya kurang lebih 400 meter.

Dia menyebutkan, tabung gas yang masuk per tiap minggunya, tapi warga kerap kali tidak mendapatkan tabung gas.

Tidak sampai di situ, lanjut Firdaus, ketidakpuasan warga tidak hanya terkait dengan ketersediaan gas subsidi, tetapi juga mengenai harga jualnya.

Beberapa warga mengeluhkan bahwa, harga penjualan gas subsidi di pasar lokal melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kisaran harga antara Rp. 20 ribu hingga Rp. 30 ribu per tabung membuat beban ekonomi warga semakin berat.

Kalau ditanya apa penyebab kenaikan gas, pemilik pangkalan mengatakan, ini gas lemparan dari luar. ‘’Saya merasa aneh, kok bisa gas subsidi yang sudah memiliki kuota, ada namanya gas lemparan, ‘’sebutnya.

Terkait permasalahan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Muhammad Awaluddin saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp  menegaskan, bahwa pangkalan tidak boleh diperdagangkan oleh pangkalan ke pengecer. 

‘’Dalam distribusi gas tidak ada istilah pengecer, kecuali ada kebijakan kades untuk wilayah yang sangat jauh dari pangkalan. Jika ada kebijakan Kades pun harus tertulis, dan biasanya dirapatkan dulu di desa secara transparan termasuk harga jual, karena ada ongkos yg harus diganti untuk jemput gas dipangkalan, harga dipangkalan tetap harus mengacu ke HET yang sudah ditentukan,’’sebutnya lagi.

“Tidak ada istilah gas lemparan, kalau ada pangkalan yang melakukan itu pelanggaran distribusi namanya. Jika ada pangkalan yang terbukti melanggar HET, kami pastikan akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, peringatan lisan, tertulis sampai ke rekom pemutusan hubungan kerja. Informasi ini akan segera kita tindak lanjuti,”terang Kadis Perindag,

Kadis Perindag juga mengatakan, terkait keluhan warga Yang terjadi di Desa Koto Kandis. ‘’Hari Senin kita akan cek ke lokasi, jika ditemukan kejanggalan akan kita tindak tegas. Dan bagi masyarakat atau pihak lain yang menemukan pelanggaran yang memiliki dokumen dan data bisa membuat pengaduan ke call center Pertamina di 135 dan akan segera ditindaklanjuti, ‘’tukas Awaludin. (NsT)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar