45,38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp 65,2 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi
KOTA JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Jambi, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 45,38 kilogram dan 24.874 pil ekstasi.
Seluruh barang
bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Jambi
selama periode triwulan pertama tahun 2023.
Pemusnahan
ini dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, pada Rabu (3/5) pagi.
Dirnarkoba
Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, barang bukti ini
berasal dari empat kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Selama
periode triwulan pertama tahun 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak empat
kasus dengan sembilan orang tersangka," ujarnya.
Sembilan orang
tersangka tersebut yakni bernama DMZ (31) dan SPA (22), keduanya merupakan warga Jalan Lingkar Timur I, RT 35, Kelurahan Pasir
Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Selanjutnya, tersangka atas nama MS (30) warga asal Dusun Pase, Sumatera Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,974 kilogram.
"Hal ini
berdasarkan penangkapan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 31,10
kilogram sabu dan 14.928 butir pil ekstasi, serta Subdit III sebanyak 14,28
kilogram sabu dan 9.946 butir pil ekstasi. Jadi totalnya sabu 45,38 kilogram
dan pil ekstasi 24.874 butir," terang Thomas.
Dari kedua
tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 0,13 kilogram.
Kemudian,
tersangka bernama NH(29) dan BK (51), keduanya merupakan
warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari tangan kedua tersangka itu, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,14 kilogram dan 9.946 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut,
tersangka atas nama Yul (28) warga asal Pekanbaru, Riau, Can (33) warga
asal Sumatera Barat, MZY (24) warga asal Pekanbaru Riau dan BP (27) warga asal Kabupaten Kampar, Riau.
Dari keempat
tersangka itu, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30,13 kilogram
sabu dan 14.928 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, tersangka atas nama MS (30) warga asal Dusun Pase,
Sumatera Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,974
kilogram.
"Hal ini
berdasarkan penangkapan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 31,10
kilogram sabu dan 14.928 butir pil ekstasi, serta Subdit III sebanyak 14,28
kilogram sabu dan 9.946 butir pil ekstasi. Jadi totalnya sabu 45,38 kilogram
dan pil ekstasi 24.874 butir," terang Thomas.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara cara dibakar, dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender
Diungkapkan Thomas, total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari barang haram tersebut yakni 226,96 juta jiwa. "Untuk total keseluruhan nilai ekonomisnya berjumlah Rp 65,2 miliyar," pungkasnya. (raf/jambiekspres.cco.id)
Posting Komentar