Oknum Pelatih Bola Nekat Cabuli Para Korban
KUALATUNGKAL - Perbuatan tidak terpuji dilakukan YK 27 usia tahun, warga pendatang yang sudah 4 tahun di Kabupaten Tanjungjabung Barat, menggunakan modus mencukur rambut gratis hingga melatih bola kaki ia melancarkan aksi pencabulan. Pelaku tega mencabuli korban sejak Desember 2020 lalu, namun aksinya itu terendus baru baru ini.
Para korban berusia antara
12 hingga 14 tahun. Mereka yang menjadi korban adalah anak didik pelaku yang
menjadi pelatih bola kaki.
Perbuatan pelaku terbongkar,
lantaran orang tua korban mencurigai perubahan sikap sang anak. Sang anak yang
awalnya takut menceritakan apa yang menimpanya lantaran diancam oleh pelaku,
akhirnya buka mulut kepada orang tuanya.
Mendapatkan keterangan
tersebut, orang tua korbanpun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada
polisi. Mendapat laporan masyarakat, Dengan sigap aparat Polres Tanjungjabung
Barat dibawah komando Kapolres, AKBP Guntur Saputro SIK MH melakukan
penangkapan terhadap pelaku untuk dijebloskan ke sel tahanan Mapolres.
Diterangkan oleh Kapolres
Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH bahwa dari pengembangan penyidikan
terungkap bahwa korban berjumlah 7 orang.
‘’Dari 7 korban, 1 orang
disodomi sedangkan 6 korban mendapat perlakuan penyimpangan seksual oleh
pelaku," ungkap Perwira menengah Polri tersebut kepada sejumlah awak media
pada Kamis 4 Februari.
Modusnya usai latihan bola
kaki para korban diajak ke rumah pelaku, ada juga yang dicukur rambut secara
gratis kemudian diperlakukan biadap oleh pelaku. Perbuatan bejad itupun
dilakukan terhadap korban secara bergiliran saat kondisi rumah, sedang ada anak
dan istri pelaku.
Perbuatan pelaku semakin
menjadi-jadi saat pisah dengan istri yang meninggalkannya karena persoalan
ekonomi. Pelaku kemudian bergabung kedalam grup media sosial, akibatnya ia
semakin sering melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (WLA)
Posting Komentar