PWI Pusat Tegaskan Anggota dan Wartawan Menjaga Independensi dalam Pilkada 2020
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020. Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.
Hal ini disampaikan Ketua
Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani
oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat,
Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.
Dalam surat itu dirinya
mengaku, PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan
termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
“Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan
Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan
golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S
Depari, Kamis, (12/11/2020).
Atal pun menegaskan
pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan
tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar
dasar dan peringatan tersebut.
“Kode Perilaku Wartawan
Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni
perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas
profesi wartawan,” pungkas Atal.
Sekjen PWI Pusat, Mirza
Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten,
provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi
tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.
“Apabila wartawan terlibat
sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama
Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas
dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis
(KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.
Mirza melanjutkan sesuai
PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu
kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.
“Wartawan harus
menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza. (asm/sumber Humas PWI Pusat)
Posting Komentar