News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PP Muhammadiyah Usulkan Tunda Pilkada 2020

PP Muhammadiyah Usulkan Tunda Pilkada 2020

 


JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Menurut Muhammadiyah, keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berpotensi menjadi klaster penularan covid 19.

Demikian salahsatu isi pernyataan PP Muhammadiyah yang dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof DR H Abdul Mu’ti M.Ed dalam konferensi pers yang di gelar secara virtual, Senin (21/09).

"Kami meminta KPU, agar segera mengadakan pembahasan khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait untuk meninjau kembali rencana Pilkada 2020. Termasuk, aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa"ungkapnya.

Untuk menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. 

Pandemi ini menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya.

Pandemi Covid-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan Covid-19.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut.

Ditempat terpisah, Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah".

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," ujarnya. (wil/net)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar