News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisaris Utama PT Putra Indragiri Sukses Efda Yeni Dituntut 3 Tahun Penjara

Komisaris Utama PT Putra Indragiri Sukses Efda Yeni Dituntut 3 Tahun Penjara

KOTA JAMBI - Komisaris Utama PT Putra Indragiri Sukses, Efda Yeni dituntut 3 tahun penjara, atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (01/09) lalu. Terdakwa terbukti menggelapkan uang milik perusahaan PT Putra Indragiri Sukses senilai Rp 1 (satu) miliar, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Pidana. Untuk itu, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Diah ketika membacakan tuntutannya. Dijelaskan, modus terdakwa menyalahgunakan jabatan sebagai Komisaris Utama di tempatnya bekerja. Terdakwa Efda Yeni diangkat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan PT Putra Indragiri Sukses yang tertuang di Akta Notaris / PPAT Surya Mega Wijaya , SH. M.Kn Nomor 01 tanggal 5 Maret 2018. Terdakwa dalam mengelola keuangan atau melakukan pembayaran dan pembukuan keluar masuk dana pada PT Putra Indragiri Sukses, bermula sekitar bulan Oktober 2019, oleh saksi Andi Veriy anto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses, menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada pembayaran dari beberapa konsumen, dana masuk tersebut agar dibayarkan kepada pemilik modal. Namun dijawab terdakwa, tidak ada dana yang masuk ke rekening perusahaan. Jawaban terdakwa setiap diingatkan Andi Veriyanto selalusama. Dengan mengatakan tidak ada dana yang masuk ke rekening perusahaan. Padahal sudah banyak konsumen yang melakukan pembayaran, karena saksi Andi Veriyanto sudah menerima bukti transfer dari konsumen. Selain itu Andi Veriyanto juga telah mengecek transaksi ke Bank Mandiri dan ternyata terdakwa telah melakukan pemindah bukuan. Oleh sebab itu terjadilah pertengkaran antara saksi Andi Veriyanto dengan terdakwa. Selanjutnya saksi Andi Veriyanto dalam melakukan pengecekan transaksi rekening Koran. Ternyata terdakwa telah melakukan pemindah bukuan dana perusahaan PT Putra Indragiri Sukses No.Rek. : 110-00-1078790-8 ke rekening pribadi terdakwa dan No.Rek. Bank Mandiri : 110-000-6458837 atas nama terdakwa. Proses transfer tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap. Pertama pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 terdakwa kembali mentransfer uang perusahaan PT Putra Indragiri Sukses ke rekening orang lain melalui Token sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah sebanyak 2 (dua) kali. Berikutnya, pada Selasa 19 November 2019 terdakwa kembali melakukan trasfer uang dari rekening perusahaan PT Putra Indragiri Sukses ke tabungan Mandiri milik pribadi terdakwa No.Rekening: 110-000-6458837 sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta) rupiah. Untuk mengamankan uang tersebut terdakwa dibantu oleh saksi Mardiansyah seorang oknum anggota TNI yang berdinas di Kompi Markas Yonif Raider 142/KJ. Modusnya, saksi Mardiansyah membuka rekening Bank Mandiri atas namanya sendiri (Mardiansyah) dengan Nomor Rekening 110-00-1225117-6. Dan setelah itu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening saksi Mardiansyah sebanyak 2 (Dua) kali. Pertama pada tanggal 14 November 2019 dan tanggal 15 November 2019 senilai Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta) rupiah dan Rp 400.000.000,- (empat ratus juta) rupiah. Sekira 2 minggu setelah itu, Saksi Mardiansyah dimintai terdakwa untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, menurut terdakwa untuk keperluan pembelian rumah. Sekitar dua minggu kemudian, saksi Mardiansyah kembali diperintah oleh terdakwa menarik uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) rupiah. Kemudian saksi Mardiansyah menyerahkan buku tabungan beserta ATM kepada terdakwa dengan imbalan Rp 3.000.000,-(tiga juta) rupiah. Dari uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar) rupiah yang digelapkan tersebut, diantaranya digunakan terdakwa untuk pembelian rumah di Kabupaten Bungo, yang terdakwa tidak ingat tanggal dan bulannya, namun pada tahun 2019 seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah. Kemudian pembelian Mobil CRV BH 1519 AY EX BH 308 DQ atas nama pemilik BOY SURAU seharga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) rupiah. ‘’ Akibat perbuatan terdakwa, Andi Veriyanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar) rupiah. kata Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu Direktur PT Putra Indragiri Sukses, Andi Veriyanto mengaku, pihaknya sangat terpukul dan mengalami kerugian yang sangat besar. ‘’Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian yang cukup besar. Maka saya berharap, agar proses hukum terdakwa dalam kasus ini dapat terselesaikan sebagaimana mestinya, ‘’ungkapnya. Sidang kasus penggelapan uang perusahaan ini akan dilanjutkan pada Selasa, 8 September 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (asm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar